Logo Bloomberg Technoz

Regulasi itu membatasi ruang gerak perusahaan asuransi jiwa yang menjual unit link, di mana dana investasi di unit link tidak boleh lagi ditempatkan di reksa dana terkecuali ke reksa dana dengan aset dasar (underlying asset) berupa surat berharga negara (SBN). 

Adapun penempatan dana investasi unitlink di saham hanya boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi sendiri. Atau, bila diserahkan pengelolaannya pada MI, maka itu harus dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary fund) di mana namanya tercatat atas nama asuransi sehingga perusahaan asuransi mengetahui isi sahamnya apa saja.

(krz/dhf)

No more pages