Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, terjadi penurunan premi asuransi sepanjang semester I-2023.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi premi sepanjang periode itu turun 4,74% secara tahunan menjadi Rp150,8 triliun. Nilai ini merupakan premi asuransi konvensional dan syariah.
"Kontributor penurunan terbesar adalah asuransi jiwa," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8/2023).
Per Juni 2023, nilai premi asuransi jiwa tercatat Rp86 triliun. Angka ini 9,94% lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Ogi menambahkan, penurunan itu tak lepas dari penyesuaian Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Maret 2022 lalu, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Regulasi itu membatasi ruang gerak perusahaan asuransi jiwa yang menjual unit link, di mana dana investasi di unit link tidak boleh lagi ditempatkan di reksa dana terkecuali ke reksa dana dengan aset dasar (underlying asset) berupa surat berharga negara (SBN).
Adapun penempatan dana investasi unitlink di saham hanya boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi sendiri. Atau, bila diserahkan pengelolaannya pada MI, maka itu harus dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (discretionary fund) di mana namanya tercatat atas nama asuransi sehingga perusahaan asuransi mengetahui isi sahamnya apa saja.
(krz/dhf)