“HGBT terus naik setiap kali ada penetapan baru. Selain itu, HGBT yang diterima oleh perusahaan tidak seragam meskipun berada dalam satu wilayah yang sama. Contohnya, di wilayah Jawa Bagian Barat, PT Indo Bharat Rayon mendapat HGBT US$6,61 per MMBtu, PT Asahimas Chemical mendapatkan HGBT US$6,5 per MMBtu, sedangkan PT Trinseo Material USD6,73/MMBTU,” ujar Febri melalui siaran pers, Kamis (3/8/2023).
Kedua, industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi tertentu. Febri mengatakan tahun lalu terjadi pembatasan kuota di Jawa Timur antara 61%—93% dari kontrak dan pengenaan biaya tambahan harian untuk kelebihan pemakaian dari kuota ditetapkan di hampir seluruh perusahaan.
“Di Jawa bagian barat, selama 2022, volume gas bumi yang ditagihkan dengan harga sesuai keputusan Menteri ESDM adalah antara 89%—97%. Jika industri memakai lebih dari 89%, maka sisanya harus dibayarkan dengan harga normal,” ujarnya.
Ketiga, masih banyak industri yang belum mendapatkan HGBT meski sudah direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian. Sepanjang 2022, pihak Kemenperin telah merekomendasikan 140 industri untuk dapat menerima HGBT, tetapi belum ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Di sisi lain, lanjut Febri terdapat industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT dalam kepmen tersebut, tetapi belum diberikan gas harga khusus. Dia mencontohkan PT Pupuk Iskandar Muda 1 yang belum mendapatkan HGBT untuk pasokan bahan baku gas bumi sebesar 40 billion british thermal unit per day (BBTUD).
“Kami berprinsip ‘no one left behind’. Artinya, tak ada satupun industri pengguna gas —baik sebagai bahan baku/penolong maupun sumber energi— yang tidak mendapatkan gas US$6 per MMBtu dan pasokannya lancar sesuai target,” tuturnya.
Dia juga menjabarkan tahun lalu terdapat kenaikan alokasi HGBT untuk industri manufaktur sebesar 13 BBTUD. Namun, terjadi kekurangan pasokan gas bumi di Jawa Timur dari Januari—Oktober 2022 (sebelum JTB onstream) sebesar 92 BBTUD.
Adapun, realisasi serapan HGBT sektor industri sebesar 83,02% pada 2022.
Menurut riset LPEM FEB-UI, implementasi HGBT diklaim telah menaikkan utilisasi pabrikan sebesar 7,3% pada 2021, setelah mengalami penurunan sekitar 4,2% pada 2020. Dengan demikian, HGBT diperkirakan telah memberikan dampak bersih kenaikan produksi manufaktur sebesar 11,5%.
Berdasarkan kelompok industrinya, kebijakan HGBT secara signifikan meningkatkan utilisasi industri gelas sebesar 32,55% dan industri keramik sebesar 10,26%. Industri oleokimia dan sarung tangan karet juga mengalami kenaikan utilisasi produksi saat puncak Covid-19.
“Dengan meningkatnya produktivitas sektor industri penerima HGBT, jumlah tenaga kerja juga ikut bertambah. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian HGBT sangat diperlukan oleh para pelaku industri,” tegas Febri.
(wdh)