Modal inti bank umum di Indonesia memang mengalami perubahan aturan dan diharapkan pelaku perbankan memenuhinya dengan tenggat waktu; Rp 1 triliun modal inti pada 31 Desember 2020, Rp 2 triliun modal inti pada 31 Desember 2021, dan Rp 3 triliun modal inti pada 31 Desember 2022. Hal ini tertuang dalam pasal 8 ayat 4 Peraturan PJK No. 12 tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Bank NOBU akan menambahkan modal inti lewat rights issue dimana sebagian dalam bentuk setoran non tunai, atau pengambilalihan aset gedung Graha Lippo senilai Rp 368 miliar milik LPLI. Ini ditambah setoran tunai ke dalam modal inti Rp 35 miliar oleh PMI.
PMI merupakan pemegang saham pengendali Bank NOBU dengan kepemilikan 21,9% dari total ditempatkan dan disetor penuh atau sekitar 1,15 miliar lembar, pasca rights issue. Saham PMI mayoritas dimiliki oleh James Tjahaja Riady.
(wep)