Logo Bloomberg Technoz

Persyaratan pendataan pembeli gas melon itu, kata Maompang, merupakan  tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 soal komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran dan berbasis target penerima.

Secara bertahap, pendaftaran dan pendataan tersebut akan bersifat mandatori di seluruh wilayah, tetapi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Mandatori ditargetkan berlaku efektif mulai tahun depan. Tidak hanya itu, pendataan tersebut juga akan diintegrasikan dengan program perlindungan sosial lainnya. 

“Dalam tahap pendataan ini, tidak ada pembatasan pembelian tabung LPG 3 kg. Masyarakat masih bisa membeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina, hanya perlu menunjukkan KTP atau KK, dan apabila sudah terdaftar dalam sistem, cukup pakai KTP,” tegas Maompang.

Khusus untuk usaha mikro, pengguna juga diwajibkan untuk menambahkan foto diri di tempat usaha saat registrasi pembelian LPG 3 kg.

“Sosialisasi [perubahan] distribusi tabung LPG 3 kg kepada penyalur telah kami laksanakan sebanyak lima gelombang sejak 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota di Sumatra, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara,” lanjutunya.

Tabung gas LPG Pertamina./Bloomberg-Josh Estey

Per 3 Juli 2023, kata Maompang, Kementerian  ESDM mencatat sebanyak 6,5 juta konsumen telah bertransaksi via sistem berbasis situs jejaring.

Pembelian LPG 3 kg melalui registrasi tersebut telah diujicobakan pada 2022 di 5 kecamatan, yaitu Cipondoh, Kota Tangerang; Ciputat, Tangerang Selatan; Ngaliyan, Semarang; Batu Ampar, Batam, dan Kota Mataram. 

Awasi Pelanggaran

Selain memperketat syarat untuk mendapatkan gas melon, Maompang mengatakan Kementerian ESDM bersama Polri dan Pertamina meningkatkan pengawasan dan sanksi terhadap agen atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan tabung LPG 3 kg ke tabugn LPG nonsubsidi.

Bentuk lain penyalahgunaan subsidi tabung LPG 3 kg, lanjutnya, adalah penimbunan penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Lalu juga pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas kabupaten/kota atau ke wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke LPG 3 kg, sehingga pengangkutan gas elpiji tidak menggunakan kendaraan yang terdaftar di agen.

Pelanggaran lainnya adalah pencatatan transaksi secara manual dalam logbook, serta manipulasi data di pangkalan LPG yang tidak sesuai dengan profil pengguna gas melon yang sesungguhnya.

“Oleh karena itu, proses pendataan dan pencocokan pengguna yang sedang berlangsung diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut,” ujarnya.

Maompang menjabarkan penyaluran volume LPG 3 kg pada tahun lalu mencapai 7,8 juta metrik ton. Selama 2010—2022, volume elpiji bersubsidi yang tersalurkan mengalami penurunan realisasi sekitar 10,9% per tahun atau 0,46 juta metrik ton  pada 2022.

Secara nilai, realisasi penyaluran LPG 3 kg tahun lalu mencapai Rp100,39 triliun dan merupakan porsi subsidi energi terbesar dalam APBN.  Adapun, pelunasan kurang bayar pada 2021 dan 2022 telah mencapai Rp15,04 triliun.

Untuk 2023, pagu anggaran subsidi LPG 3 kg mencapai Rp117,85 triliun dengan realisasi pembayaran hingga Juni mencapai Rp37,75 triliun. 

(wdh)

No more pages