Pemerintah Tak Batasi LPG 3 Kg, tetapi Syarat Beli Makin Ketat
Arif Subakti
03 August 2023 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah memastikan belum akan membatasi distribusi gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) untuk kalangan tertentu pada tahun ini. Namun, syarat untuk mengakses komoditas bersubsidi tersebut makin diperketat, berikut pengawasan distribusinya.
Dalam kaitan itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maompang Harahap mengklarifikasi bahwa stok LPG 3 kg tidak langka, seperti dikeluhkan sebagian masyarakat belakangan ini. Hanya saja, syarat untuk membelinya lebih diperketat.
“Pendistribusian LPG 3 kg ini masih bersifat terbuka, sehingga masih bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Namun, ini menjadi tantangan dalam penyaluran gas LPG 3 kg yang belum tepat sasaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (3/8/2023).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2017 junto Perpres No. 70/2021 dan Perpres No. 28/2019 junto Perpres No. 71/2021; pengguna LPG 3 kg ditujukan pada rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Untuk itu, lanjutnya, terhitung mulai 1 Maret 2023, pembelian terhadap LPG 3 kg harus melalui proses registrasi dan pencocokan data pengguna berbasis situs jejaring atau merchant apps di 411 kabupaten/kota.