Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor menjadi langkah progresif di tengah rezim devisa bebas yang membekap Indonesia sebagai buntut kebijakan pasca krisis moneter 1997 silam.
Setelah sekian tahun seolah 'tersandera', pada akhirnya upaya memulangkan valas hasil ekspor bisa diinisiasi mulai bulan ini dengan potensi diperkirakan mencapai US$60 miliar atau sekitar Rp900 triliun.
Akan tetapi, niat memperpanjang rezeki runtuh harga komoditas agar berdampak signifikan pada perekonomian melalui repatriasi valas ke sistem domestik, terlihat salah 'timing' bila tidak bisa disebut terlambat.
Pesta harga komoditas yang berlangsung meriah sejak 2021 kini bisa dibilang telah usai. Harga komoditas telah longsor dari puncak sehingga menyeret kinerja ekspor Indonesia memasuki tren menurun.
Pemerintah sempat berhitung, dengan nilai ekspor selama 2022 dari empat sektor utama mencapai US$203 miliar, bila diasumsikan 30% ditempatkan di dalam negeri sesuai aturan repatriasi devisa ekspor, setidaknya akan ada potensi tambahan likuiditas valas senilai US$60 miliar, sekitar Rp911 triliun, ke sistem perbankan domestik.