Ia berharap penggunaan KKP dapat mendorong satuan kerja (Satker) pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi secara efektif. Pada saat bersamaan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menggunakan KKP sebagai alat pembayaran pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2019. Penggunaan KKP ini diatur adlam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2018.
Penggunaan KKP bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan (UP) serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja.
"Dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah tentu belanja negara satker yang dibebankan kepada APBN dapat langsung tercatat dan termonitor," ucap Sri Mulyani.
(ibn/evs)