Rudy meminta masyarakat untuk memastikan beberapa hal sebelum melakukan peminjaman, seperti hanya meminjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, dan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
“Sering kali kemampuan sedikit tapi kemauan sangat tinggi sehingga menyulitkan kita membayar pinjol tersebut. Kemarin masyarakat banyak pinjam ke pinjol untuk menonton konser Coldplay,” katanya di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Selain itu ia menambahkan bahwa sebaiknya peminjaman dilakukan untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.
“Pinjol sedang marak saat ini, banyak ditutup terus timbul lagi. Kami bekerjasama dengan satuan petugas dan dengan platform-platform lain untuk kasus pinjol ini,” ujarnya pada webinar OJK, Kamis (3/8/2023).
Hingga kini OJK hanya menerbitkan izin kepada perusahan pinjaman online atau P2P lending kepada 102 perusahaan dengan 1,02 juta entitas lender, 108,89 juta entitas borrower dan Rp582,76 triliun total penyaluran nasional, dengan outstanding Rp51,02 triliun.
(wep)