Pemerintah Kaji Ulang Sistem Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Sultan Ibnu Affan
03 August 2023 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan mengkaji ulang aturan serta sistem penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
"Kita sebenarnya sudah punya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba review Undang Undang 18 Tahun 2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan usai ratas, dikutip dari laman Setkab.
Dia mengatakan, penempatan PMI tersebut akan dimulai dari tahap keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali Indonesia.
“Bapak Presiden meminta pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ujarnya.
Ida melanjutkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi penempatan PMI dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017.