Logo Bloomberg Technoz

Pakar Minta MK Tak Kabulkan Perubahan Usia Capres-Cawapres

Sultan Ibnu Affan
03 August 2023 09:40

Hadar Nafis Gumay di acara diskusi publik pencatata hasil penghitungan suara (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Hadar Nafis Gumay di acara diskusi publik pencatata hasil penghitungan suara (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Uji materi pasal dalam Undang Undang Pemilu soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar MK menguji batas usia yang saat ini harus minimal 40 tahun bisa menjadi 35 tahun. Terkait hal ini, MK juga sudah meminta penjelasan dan pendapat dari pemerintah dan DPR pada dua hari lalu.

Pendiri organisasi pemantau pemilu Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) yang juga mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai, saat rentang waktu pemilu tinggal 5 bulan lagi maka sebaiknya tak memaksakan perubahan. Kepentingan pemilu yang berjalan lancar kata Hadar lebih penting.

"Jadi janganlah kita terus menerus mencari upaya-upaya yang kelihatannya terbaca untuk kepentingan politik dalam waktu dekat," kata Hadar Nafis Gumay di Jakarta kepada Bloomberg Technoz, Rabu (2/8/2023).

Dia menilai, memang tak ada standar baku soal usia untuk pencalonan presiden di seluruh dunia. Namun kalaupun hal tersebut akan diubah maka lebih baik dilakukan setelah pemilu agar tak menimbulkan isu-isu politik yang menimbulkan polemik.

"Saya tidak ingin mengatakan bahwa orang muda itu tidak berhak tapi mari kita pikirkan ini jangan memjelang pemilu, nanti saja. Oleh karena itu menurut saya ini bukan ide yang tepat," kata dia lagi soal perubahan usia capres-cawapres.