Logo Bloomberg Technoz

DPR Didesak Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Fransisco Rosarians Enga Geken
06 February 2023 09:25

Gedung DPR/MPR RI (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Gedung DPR/MPR RI (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan kembali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Berbeda dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, DPR memang masih membuka negosiasi untuk membahas beleid yang berpotensi membuat miskin terpidana kasus korupsi tersebut.

"Sudah pemerintah sampaikan tapi memang belum disetujui," kata Mahfud seperti dilansir pada video YouTube Kemenko Polhukam, Senin (6/2/2023).

Dia menilai, posisi pemerintah dan penegak hukum sangat lemah saat berhadapan dengan para pelaku tindak pidana yang proses hukum atau peradilannya belum rampung. Salah satu contoh, kata dia, kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 138 triliun.

Pada fase awal, kata Mahfud, sejumlah pelaku sebenarnya sudah menyerahkan jutaan hektare tanah kepada pemerintah sebagai jaminan pelunasan utang. Akan tetapi pemerintah saat itu hanya memegang dokumen perjanjian saja sambil menunggu kasus tersebut menerima keputusan hukum tetap atau inkrah. 

Ternyata proses hukum kasus BLBI bergulir panjang hingga puluhan tahun. Seluruh tanah yang sempat dijanjikan tersebut juga telah beralih kepemilikan. Hal ini justru membuat pemerintah kehilangan salah satu potensi ganti kerugian dari kasus mega korupsi tersebut.