Namun demikian, hingga kini, Kejagung belum kunjung menerima laporan tersebut.
"Belum ada [laporan dari pihak Kementerian BUMN], ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana saat dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Selasa (2/8/2023).
Erick sendiri juga sejak awal menggandeng Kejagung untuk mengusut unsur korupsi dalam pengelolaan dapen BUMN. Pemetaan kondisi dapen BUMN juga terus dilakukan.
Pemetaan itu membuahkan dua kesimpulan yang menjadi faktor buruknya kondisi dapen BUMN. Pertama, ada kesalahan dari segi bisnis. Kedua, adanya perilaku koruptif.
"Sedang dipetakan, jangan sampai seakan-akan semua dapen korupsi. Sedang kami petakan mana yang korupsi dan tidak," jelas Erick dikutip sejumlah media.
Ia menambahkan bahwa saat ini dia tengah menanti kelengkapan data terkait dapen BUMN bermasalah dari Tiko [Kartika Wirjoatmodjo, wakil menteri BUMN]. Laporan ke pihak Kejagung segera dilakukan usai data tersebut lengkap.
"Kami akan laporkan supaya dapen bersih, punya standar yang sama. Jiwasraya, Asabri, Taspen sudah bagus, dapen BUMN ini juga harus diperbaiki," kata Erick.
(ibn/evs)