Logo Bloomberg Technoz

Mahfud MD: Belanja Lebih dari Rp 100 Juta Tak Boleh Tunai

Fransisco Rosarians Enga Geken
06 February 2023 09:52

Menko Polhukam Mahfud MD di Rapimnas Lemhannas 2023 (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Menko Polhukam Mahfud MD di Rapimnas Lemhannas 2023 (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kembali menggaungkan Rancangan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Dalam aturan ini, masyarakat hanya bisa berbelanja memakai uang tunai atau cash hingga Rp 100 juta per transaksi.

Belanja atau pembayaran di atas nominal tersebut wajib melalui bank sehingga transaksi keuangan tersebut dapat tercatat. "Ini juga penting agar semua pengeluaran tersebut tercatat dan bisa ditelusuri," kata Mahfud MD dalam video di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Senin (6/2/2023).

Berdasarkan informasi, pemerintah sudah menginisiasi dan memasukkan draf beleid tersebut sejak 2017. RUU ini juga sempat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) lima tahun. Akan tetapi, DPR kemudian bersepakat menolak usulan pemerintah tersebut, Oktober 2022. 

Dalam sejumlah rapat, DPR menilai rancangan aturan tersebut akan mempersulit banyak hal dalam pelaksanaannya. Salah satu yang kerap dimunculkan adalah transaksi selama masa kampanye pemilihan umum.

Anggota dewan mengatakan, sistem politik Indonesia membuat para politikus harus membawa sejumlah uang saat mengunjungi konsituen atau daerah pemilihan. Hal ini akan sangat sulit jika harus melalui transaksi bank.