Dengan aplikasi ini, nantinya para petugas KPPS hanya cukup melakukan pemindaian pada kertas C1. Hasil pemindaian kemudian dapat diunduh secara digital dan lalu disebarkan kepada para saksi maupun stakeholder pemantau pemilu.
"Menurut kami, salinan elektronik itu bisa lebih jauh memudahkan. Maka dia lebih mudah didistribusikan juga,"
Sementara anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa dalam UU 7/2017 tentang Pemilu sudah dijelaskan salinan tersebut dalam bentuk eksemplar dengan dibubuhi tanda tangan basah/manual.
Jadi, jika KPU mengadopsi itu maka akan berbentukan dengan aturan tersebut.
Betty dalam acara yang sama juga menjelaskan bahwa KPU juga mempunyai sistem yang kini sedang dirancang yang bernama SIREKAP. Aplikasi SIREKAP nantinya dapat disinkronkan dengan server KPU sehingga terbuka untuk publik.
Aplikasi itu tetap menggunakan tanda tangan basah sehingga tidak melanggar UU yang mengharuskan untuk melakukan tanda tangan melalui cap basah.
"Kalau kita merujuk UU Pemilu, kita bisa cek di Pasal 390 ayat 2, KPPS wajib memberikan 1 eksemplar," kata Betty
(ibn/ezr)