Logo Bloomberg Technoz

Pakar Desak Penerapan Peradilan Koneksitas di Kasus Suap Basarnas

Sultan Ibnu Affan
02 August 2023 14:50

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri di Markas Besar TNI. (Tangkapan layar Youtube Puspen TNI)
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri di Markas Besar TNI. (Tangkapan layar Youtube Puspen TNI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP memiliki pasal yang bisa menjadi jalan keluar dari polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Terutama soal penyidikan hingga persidangan terhadap dua perwira aktif TNI yang menjadi tersangka.

Pasal 89 ayat (1) KUHAP, kata Feri, menyebutkan potensi pembentukan peradilan koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara pelaku yang masuk dalam Peradilan Umum dan Peradilan Militer. Peradilan ini memungkinkan proses hukum Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) lebih terbuka.

"Penyidik dalam peradilan koneksitas dilakukan oleh tim yang terdiri dari polisi militer. Begitu pula jaksa penuntutnya merupakan oditur militer," kata Feri saat dihubungi, Rabu (2/7/2023).

Menurut dia, TNI pasti akan menolak jika perwira aktifnya harus menjalani proses hukum di peradilan umum. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat ingin penegakan hukum juga diterapkan pada dua perwira militer yang diduga menerima suap tersebut.

“OTT kan tetap sah ya. Bahwa alat bukti kejahatan yang cukup sudah ada. Tinggal KPK melakukan koordinasi sebagai pimpinan, dia kemudian bisa mengarahkan oditur militer untuk sesuai dengan apa yang sudah ditemukan dengan KPK,” kata Feri.