Logo Bloomberg Technoz

"Mereka berbeda dengan swasta. Mereka bisa lakukan hapus buku dan hapus tagih berdasarkan judgement dari shareholder maupun manajemen maka mereka akan menjaga agar tak ada moral hazard. Kalau yang di bank pemerintah ini mereka terkendala persepsi apakah merugikan negara atau tidak," ungkap Sri Mulyani. 

Sri Mulyani menyebut pemerintah dalam menyusun aturan ini juga mengkaji mengenai mana saja kredit macet yang masuk kriteria dan mekanisme hapus buku dan hapus tagih tersebut.

Untuk memberikan landasan hukum kuat, Sri Mulyani memastikan penerapan hapus buku dan hapus tagih diupayakan tanpa menimbulkan moral hazard. Hal tersebut menurutnya masih terus dikoordinasikan.

"Kriterianya kredit yang mana yang boleh dihapus buku dan hapus tagih dan bagaimana mekanismenya ini yang kita lakukan," ucap Sri Mulyani.

Rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM itu pertama kali disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara pertengahan bulan lalu. Hal ini seiring catatan jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kredit macet mencapai 246 ribu UMKM. 

(evs)

No more pages