Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah-DPR Cenderung Setuju Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Sultan Ibnu Affan
02 August 2023 14:30

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengisyaratkan menyetujui jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebelumnya hal tersebut diatur dalam UU Pemilu yang mensyaratkan batas usia minimal 40 tahun. Namun permohonan uji materi meminta agar batas usia diturunkan menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan perwakilan DPR dan pemerintah saat memberikan keterangan dalam sidang MK.

Dalam sidang tersebut, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa batasan minimal usia yang ditentukan dalam UU Pemilu berguna sebagai parameter. Usia dianggap akan menentukan seseorang memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas dan emosi.

Namun demikian MK kata dia dalam beberapa putusan juga telah mempertimbangkan bahwa batas usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Artinya hal tersebut sepenuhnya diserahkan kewenangan kepada pembentuk undang undang.

Dari beberapa putusan MK, anggota DPR tersebut menyebutkan bahwa MK akan mengubah batasan usia yang telah berlaku jika dalam keadaan yang mendesak atau sangat penting. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan MK untuk mengubah hal tersebut dalam undang undang jika dianggap jelas melanggar nilai moralitas. Pun bila hal tersebut bertentangan dengan hak politik dan bertentangan dengan UUD 1945.