Logo Bloomberg Technoz

BI Serap US$6 Juta di Hari Pertama Debut Aturan DHE

Elisa Valenta
02 August 2023 13:40

Ilustrasi Bank Indonesia (BI). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Bank Indonesia (BI). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi term deposit valuta asing (TD valas) berhasil menyerap US$6 juta devisa hasil ekspor (DHE) di hari pertama pemberlakuan aturan wajib penempatan valas hasil ekspor di bank dalam negeri.

Menurut catatan BI, hanya ada satu penawaran yang masuk pada 1 Agustus 2023. Penawaran tersebut ditujukan untuk Term Deposito valas bertenor 3 bulan dengan rate 5.45% senilai US$6 juta atau setara Rp91 miliar.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Adapun ekspor jenis komoditas yang wajib menyimpan DHE nya yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.