Logo Bloomberg Technoz


Kedua, bea masuk (BM) untuk transaksi impor di platform dagang-el dinaikkan dari 7,5% menjadi 10%, ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan (PPh).

Dengan demikian, menurut Sonny, harga barang impor di lapak daring pun tidak akan dijual terlalu murah, sehingga barang dalam negeri –khususnya buatan UMKM– bisa tetap kompetitif.

Ketiga, pemerintah sebaiknya melakukan penyaringan (screening) terhadap platform dagang-el lokal yang tidak memfasilitasi transaksi lintas batas. Tujuannya, jelas Sonny, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi dengan bukti importasi.

“Sebut saja barang-barang elektronik dan aksesorinya seperti case atau charger ponsel, kosmetik, obat-obatan, maupun suplemen dan vitamin. Kemungkinan besar, barang-barang impor tersebut akan sulit untuk diawasi; apakah mereka memenuhi syarat kepabeanan, dengan membayar bea masuk atau pajak sesuai dengan jenis dan nilai barangnya. Sebagai dampaknya, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak,” ujarnya. 

Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke “kampus-kampus” UMKM yang diprakarsai oleh platform dagang-el, guna menjelaskan secara mendalam manfaat dari transaksi ekspor lintas batas bagi pelaku UMKM di Tanah Air.

Sonny menilai larangan menjual barang impor di bawah US$100 di platform dagang-el hanya akan memicu praktik  impor ilegal. Pedagang atau akan importir akan tetap mencari celah untuk menawarkan barang tidak sesuai ketentuan, selama permintaan di dalam negeri atas produk-produk tersebut masih tinggi. Walhasil, misi pemerintah untuk melindungi UMKM dari serbuan produk impor justru akan menjadi bumerang bagi pengusaha lokal. 

Riset: TikTok Shop Akan Jadi Ancaman Bagi Shopee, Bukan Tokopedia (Infografis/Bloomberg Technoz)

Persoalan transaksi produk asing melalui kanal daring sebelumnya disorot oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dia khawatir derasnya produk impor melalui platform social commerce Tiktok Shop akan menjadi bumerang bagi produk UMKM lokal.

Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Permendag No. 50/2020 yang  memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan selesai pada Agustus.

Beberapa substansi dari revisi permendag tersebut mencakup larangan platform dagang-el untuk menjadi produsen guna menciptakan persaingan pasar yang sehat; larangan penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 untuk melindungi produk UMKM lokal; serta kesetaraan mandatori perizinan dan perpajakan untuk lokapasar, platform digital, berikut platform lainnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi belanja daring masyarakat Indonesia pada 2022 mencapai Rp476,3 triliun, naik dari 2021 senilai Rp401 triliun, 2020 sejumlah Rp266 triliun, 2019 sebanyak Rp206 trilun, dan 2018 sebesar Rp106 triliun. Untuk 2023, bank sentral memproyeksikan tansaksi dagang-el di Tanah Air mencapai Rp533 triliun.

(wdh)

No more pages