Bukan Dilarang, Pengusaha Usul 4 Cara Bendung Impor di E-commerce
Wike Dita Herlinda
02 August 2023 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan pengusaha menilai mekanisme penyaringan dan pengenaan pajak yang adil bagi platform dagang-el (e-commerce) akan lebih efektif mengurai isu banjir produk asing murah di lokapasar daring (marketplace), alih-alih melarang penjualan barang impor dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta).
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono berpendapat memblokade penjualan barang impor murah di platform dagang-el justru akan menjadi bumerang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Apalagi, jika barang tersebut tidak diproduksi di dalam negeri.
Untuk itu, dia mengusulkan empat solusi kebijakan yang semestinya bisa ditempuh pemerintah ketika merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pertama, pemerintah dapat mewajibkan platform lokapasar pelaku transaksi impor untuk juga memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan catatan volume transaksi ekspornya harus lebih tinggi dari impor.
“Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Ditjen Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait,” terangnya, Rabu (8/2/2023).