Dia mengeklaim, persepsi turun juga karena ketidakpastian hukum berinvestasi di Indonesia. Masyarakat internasional masih mengalami dan mendapat informasi tentang rumitnya birokrasi dan praktek kolusi atau korupsi dalam perizinan. Hal ini juga yang tengah coba dipangkas pemerintah melalui kebijakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sehingga seluruh perizinan menjadi terintegrasi dan satu pintu.
Selain itu menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tengah menyiapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE. Sistem ini kan menjadikan seluruh proses perizinan dan pelayanan pemerintah menjadi digital. Pengawasan terhadap proses dan tahapannya juga lebih transparan. Harapannya seluruh potensi kolusi dan korupsi juga bisa dihapuskan.
"Ini dari eksekutif. Tapi persepsi korupsi dari sisi Yudikatif dan Legislatif tentu pemerintah tak bisa banyak melakukan apa-apa," ujar dia.
Gambaran naik turun Indeks Korupsi Indonesia sebagai berikut:
Tahun 1998 : 20
Tahun 1999 : 17
Tahun 2000 : 17
Tahun 2001 : 19
Tahun 2002 : 19
Tahun 2003 : 19
Tahun 2004 : 20
Tahun 2005 : 22
Tahun 2006 : 24
Tahun 2007 : 23
Tahun 2008 : 26
Tahun 2009 : 28
Tahun 2010 : 28
Tahun 2011 : 30
Tahun 2012 : 32
Tahun 2013 : 32
Tahun 2014 : 34
Tahun 2015 : 36
Tahun 2016 : 37
Tahun 2017 : 37
Tahun 2018 : 38
Tahun 2019 : 40
Tahun 2020 : 37
Tahun 2021 : 38
Tahun 2022 : 34
(frg)