Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, selama ini fenomena tersebut sudah terjadi di banyak platform dagang-el lokal, tecermin dari maraknya penjual nonimportir yang sebagian besar justru menawarkan barang asing. Platform dagang-el yang memfasilitasi transaksi lintas batas semacam itu tidak hanya dijumpai di Indonesia, tetapi di banyak negara.  

“Akan tetapi, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama berupa pengenaan pajak untuk produk dengan harga tertentu. Bukan melarang penjualan produk di bawah ambang batas harga tertentu,” tegasnya.

Ilustrasi belanja online (Dok. Envito)


Sonny menyebut di Indonesia terdapat salah satu lokapasar besar yang memfasilitasi transaksi ekspor untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke enam negara, dengan volume yang melebihi impor.

“Artinya, transaksi semacam ini sesungguhnya meningkatkan current account atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara. Dengan demikian, penutupan keran transaksi impor lintas negara [via dagang-el] tersebut justru akan mengancam eksistensi pelaku UMKM apabila platform belanja online menghentikan semua transaksi cross border-nya ke Indonesia.”

Berdasarkan catatan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi, kata Sonny, transaksi impor melalui platform dagang-el lokal terus mengalami pertumbuhan tahunan seiring dengan tingginya permintaan konsumen.

Akan tetapi, selama ini proses impor tersebut dilakukan sepenuhnya secara digital dan terautomasi. Terlebih, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan sistem e-catalog agar pendapatan negara dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) dapat dipastikan berbanding lurus dengan volume transaksi daring.

“Untuk itu, kami berharap pemerintah mendukung platform belanja untuk tetap menjalankan transaksi cross border. Sebab, platform yang tidak bisa melakukan transaksi cross border justru akan mengancam eksistensi UMKM lantaran masih ada barang eks-impor di sana yang memang boleh diperjualbelikan tanpa harus memenuhi kewajiban pemberian keterangan asal barang. Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang-barang eks-impor ini tidak dikenai pajak,” ujar Sonny.

Persoalan transaksi produk asing melalui kanal PMSE sebelumnya disorot oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dia khawatir derasnya produk impor melalui platform social commerce Tiktok Shop akan menjadi bumerang bagi produk UMKM lokal.

Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)


Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Permendag No. 50/2020 yang  memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan selesai pada Agustus.

Beberapa substansi dari revisi permendag tersebut mencakup larangan platform dagang-el untuk menjadi produsen guna menciptakan persaingan pasar yang sehat; larangan penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 untuk melindungi produk UMKM lokal; serta kesetaraan mandatori perizinan dan perpajakan untuk lokapasar, platform digital, berikut platform lainnya. 

Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi belanja daring masyarakat Indonesia pada 2022 mencapai Rp476,3 triliun, naik dari 2021 senilai Rp401 triliun, 2020 sejumlah Rp266 triliun, 2019 sebanyak Rp206 trilun, dan 2018 sebesar Rp106 triliun. Untuk 2023, bank sentral memproyeksikan tansaksi dagang-el di Tanah Air mencapai Rp533 triliun.

(wdh)

No more pages