Barang Dagangan Online Diperketat, Impor Ilegal Bisa Merajalela
Wike Dita Herlinda
02 August 2023 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku industri logistik dagang-el (e-commerce) menilai pengetatan syarat barang beredar di lokapasar daring (marketplace) dalam revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) justru akan memicu maraknya praktik impor ilegal.
Regulasi yang tengah direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan salah satu titik tekan dalam revisi beleid itu adalah larangan importir untuk menjual barang asing dengan nilai kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) per unit di lokapasar daring.
Di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama berupa pengenaan pajak untuk produk dengan harga tertentu. Bukan melarang penjualan produk di bawah ambang batas harga tertentu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono
“Kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan. Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesori ponsel dan/atau [produk] elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru akan menimbulkan risiko kegiatan impor ilegal,” ujarnya dalam pernyataan asosiasi, dikutip Rabu (2/8/2023).
Dia berpendapat pedagang atau akan importir akan tetap mencari celah untuk menawarkan barang tidak sesuai ketentuan, selama permintaan di dalam negeri atas produk-produk tersebut masih tinggi.