"Untuk regulasi itu ada PM yang utama yaitu Nomor PM 60 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Jadi bisa dilihat seluruh peraturannya, definisinya, persyaratannya, termasuk lampiran gambar mengenai beberapa ketentuan yang harus dipasang, seperti plakat, alat pemantul cahaya tambahan dan lainnya," kata dia lagi.
Dalam kasus-kasus kecelakaan truk, Handa mengatakan, terbukti bahwa setelah dilakukan pengecekan ditemukan kondisi kendaraan tidak laik jalan hingga pengemudi yang tidak kompeten.
"Karena itu terbukti bahwa memang banyak sekali kendaraan-kendaraan angkutan barang yang tidak berizin itu memang terlibat kecelakaan," ujarnya dalam acara workshop bertema "Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib dan Efisien".
Terkait perizinan, perusahaan angkutan barang dapat melakukannya secara online melalui www.oss.go.id dan aplikasi SPIONAM sebagai aplikasi sekaligus sistem pengawasan. Digitalisasi dalam perizinan memudahkan karena bisa terlihat transparansi proses pelayanan, monitoring pengajuan izin. Prosesnya pun disebut lebih cepat yakni hingga 7 hari kerja.
Perizinan lanjut dia, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang yang merupakan persyaratan penting bagi penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor, mencakup jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.
"Bagi perusahaan angkutan barang yang belum memiliki izin dapat segera melakukan pengajuan perizinan dan sertifikasi pengemudi, serta menerapkan program SMK (Sistem Manajemen Keselamatan). Selain itu, penting untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku," tutur dia.
Sementara Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restiawan dalam kesempatan yang samaa mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah, perusahaan logistik, akademisi, serta masyarakat menjadi kunci solusi masalah angkutan barang.
"Upaya menyikapi permasalahan angkutan barang yang kompleks dan beragam, bukan hanya Kementerian Perhubungan namun perlu diciptakan kolaborasi antara stakeholder dalam menghadapi tantangan seperti ODOL (Over Dimension and Overload), tingginya angka kecelakaan, kriminalitas, kemacetan, kerugian ekonomi, dan minimnya efisiensi perjalanan angkutan," kata Danto.
(ezr)