Logo Bloomberg Technoz

Banyak Kecelakaan Truk Barang, Sertifikasi Pengemudi Wajib

Sultan Ibnu Affan
02 August 2023 12:00

Workshop “Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib, dan Efisien” (Dok Kemenhub)
Workshop “Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib, dan Efisien” (Dok Kemenhub)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengemudi angkutan barang yang kompeten dan diukur dengan sertifikat menjadi hal penting menyusul baru-baru ini masih terjadi sejumlah kecelakaan. Perusahaan angkutan barang diminta untuk menjamin pengemudi terlatih dan bersertifikat terutama yang mengangkut barang dan benda khusus yang berbahaya.

Beberapa insiden kecelakaan truk angkutan barang belum lama ini antara lain kecelakaan truk di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, kecelakaan truk di Tanah Putih, Semarang dan kecelakaan truk di pertigaan lampu merah Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Kasubdit Angkutan Barang Kementerian Perhubungan Handa Lesmana menekankan karena itu perusahaan angkutan barang harus menjamin pengemudinya memiliki sertifikat.

"Perusahaan angkutan barang yang mengurus perizinan memberikan jaminan bahwa pengemudi terjamin dan tidak sembarangan, karena mereka harus bersertifikat. Terutama jika mengangkut barang khusus berbahaya dan juga mengetahui cara penanganannya. Selain itu, perizinan kendaraan berlaku selama satu tahun untuk pengawasan, sementara uji KIR berlaku enam bulan, sehingga harus melakukan uji KIR dua kali selama setahun selama perizinannya aktif," kata Handa, dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Rabu (1/8/2023).

Kemenhub mengeluarkan Regulasi Angkutan Barang dan Perizinan Angkutan Barang Khusus yang memenuhi aspek efisiensi dalam pengangkutan barang, khususnya dari segi keselamatan dan keamanan.