Logo Bloomberg Technoz

Dalam kasus suap ini, Gazalba telah didakwa menerima suap Sin$20 ribu dari total Sin$110 ribu fee penanganan Kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Pemberi suap, Heryanto Tanaka memberikan suap kepada Gazalba dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk menjatuhkan vonis pidana kepada Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Seperti pada Dimyati, Heryanto menyerahkan uang suap melalui perantara sejumlah pegawai Mahkamah Agung. 

Di persidangan, Jaksa KPK menutut Gazalba dengan hukuman 11 tahun penjara. Toh, PN Tipikor Bandung juga telah menjatuhkan vonis kepada Heryanto 6,5 tahun penjara dan Sudrajad Dimyati 8 tahun penjara. Akan tetapi justru membebaskan Gazalba dengan dalih kurangnya alat bukti.

(ibn/frg)

No more pages