“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” ujarnya.
Diketahui pada 2022, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,2 triliun lebih untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dan subsidi kereta api (KA) perintis tahun 2022.
Dari tahun ke tahun pemerintah memang memberi anggaran untuk PSO dan subsidi KA perintis. Nilai kontrak anggaran PSO tahun 2018 sebesar Rp2,27 triliun, 2019 Rp2,321 triliun, 2020 Rp2,519 triliun, dan tahun 2021 Rp 3,448 triliun. Sedangkan, nilai kontrak subsidi KA perintis di tahun 2018 sebesar Rp193,405 miliar, 2019 Rp183,960 miliar, 2020 Rp159,012 miliar, dan tahun 2021 Rp 211,706 miliar.
Adapun penyelenggaraan PSO dalam kontrak tahun 2022 meliputi:
1. Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, terdapat empat lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,59 juta penumpang dalam satu tahun.
2. Kereta Api Ekonomi Jarak Sedang, terdapat sembilan lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,75 juta penumpang dalam satu tahun.
3. Kereta Api Ekonomi Jarak Dekat atau KA Lokal, terdapat 26 lintas pelayanan dengan volume sebesar 16,33 juta penumpang dalam satu tahun.
4. Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi, terdapat 14 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1,68 juta penumpang dalam satu tahun.
5. Kereta Api Ekonomi Lebaran, terdapat satu lintas pelayanan dengan volume sebesar 18,66 ribu penumpang dalam satu tahun.
6. Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan volume sebesar 220,33 juta penumpang dalam satu tahun.
7. KRL Yogyakarta dengan volume sebesar 3,07 juta penumpang dalam satu tahun.
(ezr)