Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, sidang tersebut digelar pada pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB.

Dalam perkara ini, Gazalba telah didakwa menerima suap Rp2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana dalam kasus Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman yang dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan terhadapnya.

Dia dituntut 11 tahun penjara dan diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(ibn/ezr)

No more pages

Baca Juga