Logo Bloomberg Technoz

Per 3 Agustus, Penumpang Kebablasan Stasiun Bisa Di-blacklist KAI

Wike Dita Herlinda
01 August 2023 17:00

Suasana penumpang kereta api jarak jauh saat arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (17/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana penumpang kereta api jarak jauh saat arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (17/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menjatuhkan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiketnya. Ketentuan tersebut bakal berlaku mulai 3 Agustus 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sanksi tersebut dapat berupa denda materiel maupun larangan naik kereta api sementara waktu atau blacklist, sesuai aturan yang berlaku. 

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (1/8/2023).

Joni mengelaborasi besaran denda yang dijatuhkan kepada penumpang yang melanggar ketentuan tersebut bernilai dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.  

Lebih lanjut, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk membayarkan dendanya. KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.