Berdasarkan kalkulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah bertujuan untuk menghemat anggaran subsidi energi senilai Rp32,7 miliar per tahun dengan digelontorkannya program insentif kendaraan listrik.
Tidak hanya itu, program insentif kendaraan tersebut diyakini akan mengerek permintaan listrik sebanyak 15,32 GW, yang diharapkan dapat membantu mengurai isu kelebihan pasokan listrik yang selama ini diderita negara.
Insentif pembelian kendaraan listrik ditujukan untuk 200.000 unit sepeda motor listrik sampai dengan Desember 2023. Nilainya adalah Rp7 juta per unit, dengan syarat kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.
Produsen motor listrik juga dilarang menaikkan harga jual sampai masa pemberian bantuan usai.
Untuk pembeli kendaraan listrik yang ‘disubsidi’, sebelumnya pemerintah menetapkan banyak syarat. Konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih.
Tidak hanya itu, persyaratan lainnya adalah insentif motor listrik hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM, pelanggan listrik 450 sampai 900 VA, serta penerima bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan data SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua) per 31 juli 2023, baru terdapat 1.056 pembeli yang mendaftar untuk insentif dengan target 200.000 motor itu. Adapun, yang dalam verifikasi hanya 175 pembeli, sedangkan yang sukses menerima insentif hanya 36 pembeli.
Sementara itu, insentif keringanan pajak untuk mobil listrik disiapkan bagi 35.900 unit sampai dengan Desember tahun ini, sedangkan bus listrik sebanyak 138 unit. Kebijakan-kebijakan tersebut akan dilanjutkan kembali pada 2024.
Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Pahala Nugraha Mansury menilai kriteria penerima insentif pembelian kendaraan listrik perlu ditinjau kembali agar adopsi electric vehicle (EV) di Indonesia bisa lebih terakselerasi.
Menurut Pahala, selama ini masih banyak ‘persyaratan’ yang membatasi pembeli kendaraan listrik dalam skema insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tersebut.
"Padahal subsidi yang selama ini diberikan untuk BBM [bahan bakar minyak] tidak ada persyaratan itu. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang bisa mendorong masyarakat [untuk memanfaatkan insentif tersebut], sehingga bisa penggunaan kendaraan berbasis listrik bisa lebih didorong," katanya di sela EBTKE Conex 2023, Kamis (13/7/2023).
(wdh)