Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Panggil Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Ekspor Migor

Sultan Ibnu Affan
01 August 2023 12:40

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat Konferensi Pers kasus BUMN (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadhi dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat Konferensi Pers kasus BUMN (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berencana memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap Muhammad Lutfi. Rencananya, mantan Duta Besar Amerika Serikat tersebut akan diperiksa sebagai saksi, Rabu (2/8/2023).

"Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri,” kata Ketut, Selasa (1/8/2023).

Meski demikian, kata dia, penyidik akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang. Dia mengklaim, keterangan pendahulu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut cukup dibutuhkan penyidik dalam konstruksi kasus tersebut.

Kejaksaan sebenarnya melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022. Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menjebloskan lima orang terdakwa ke dalam penjara dengan hukuman 5-8 tahun.