Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak pengunduran diri Direktur Penyidikan dan pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan, Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu. Mereka menilai, lembaga antirasuah tersebut masih membutuhkan Asep untuk memimpin sejumlah kegiatan penindakan kasus korupsi.
"Kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Markas Besar TNI seperti dilansir Puspen TNI, Selasa (1/8/2023).
Asep memang telah menyampaikan secara lisan akan meninggalkan KPK dan kembali ke kepolisian. Keputusan tersebut diambil usai terjadi polemik antara KPK dan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI soal status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA); dan Koorsmin Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC).
Berdasarkan sejumlah informasi, pengunduran diri Asep sebagai respon terhadap pernyataan Wakil Ketua KPK Joanis Tanak saat menggelar konferensi pers bersama Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, Jumat lalu. Alih-alih membela anak buah, dalam acara tersebut, Joanis menyebut penetapan status tersangka pada perwira TNI aktif adalah kekhilafan dari para penyidik KPK.
Peristiwa tersebut memancing riak di internal KPK, terutama Deputi Penindakan. Sejumlah pegawai kehilangan kepercayaan kepada pimpinan KPK karena dianggap lepas tangan. Padahal, penyidik sudah menempuh semua prosedur dan ketentuan termasuk pelibatan pimpinan dan Puspom TNI.
Pada hari yang sama, Asep kabarnya mengirimkan pesan singkat kepada Pimpinan KPK. Isinya, dia menyatakan bertanggung jawab atas kekhilafan yang dituduhkan Joanis Tanak. Dia pun menyebut surat pengunduran diri akan dikirimkan kepada pimpinan, Senin (31/7/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan rencana pengunduran diri Asep. Meski demikian, dia mengklaim belum menerima surat pengunduran diri tersebut.
Senada dengan Firli, Alexander menilai, pengajuan pengunduran diri adalah hak setiap pegawai KPK. Meski demikian, keputusan terakhir terhadap pengajuan tersebut tetap berada di tangan pimpinan lembaga.
"Tetapi, hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak," kata mantan Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Hingga saat ini, kata Alexander, Asep masih merangkap dua jabatan yaitu Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan KPK. Rencananya, kata Alex, pimpinan KPK juga bakal berkoordinasi dengan Polri karena Asep merupakan jenderal bintang satu di Korps Bhayangkara.
"Jadi, tak perlu dipersoalkan," ujar dia.
(ibn/frg)