Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Direktur Penyidikan
Sultan Ibnu Affan
01 August 2023 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak pengunduran diri Direktur Penyidikan dan pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan, Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu. Mereka menilai, lembaga antirasuah tersebut masih membutuhkan Asep untuk memimpin sejumlah kegiatan penindakan kasus korupsi.
"Kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Markas Besar TNI seperti dilansir Puspen TNI, Selasa (1/8/2023).
Asep memang telah menyampaikan secara lisan akan meninggalkan KPK dan kembali ke kepolisian. Keputusan tersebut diambil usai terjadi polemik antara KPK dan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI soal status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA); dan Koorsmin Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC).
Berdasarkan sejumlah informasi, pengunduran diri Asep sebagai respon terhadap pernyataan Wakil Ketua KPK Joanis Tanak saat menggelar konferensi pers bersama Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, Jumat lalu. Alih-alih membela anak buah, dalam acara tersebut, Joanis menyebut penetapan status tersangka pada perwira TNI aktif adalah kekhilafan dari para penyidik KPK.
Peristiwa tersebut memancing riak di internal KPK, terutama Deputi Penindakan. Sejumlah pegawai kehilangan kepercayaan kepada pimpinan KPK karena dianggap lepas tangan. Padahal, penyidik sudah menempuh semua prosedur dan ketentuan termasuk pelibatan pimpinan dan Puspom TNI.