Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sejak beberapa waktu lalu menetapkan kewajiban modal inti minimum bank umum di Indonesia sebesar Rp3 triliun. Pemenuhannya dilakukan secara bertahap, dan wajib dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2022.
Tahap pertama, modal inti minimal Rp1 triliun pada 31 Desember 2020. Tahap kedua, bank wajib memenuhi modal inti minimal Rp2 triliun pada akhir 2021. Tahap terakhir, bank wajib memenuhi modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022.
Sampai pada tenggat waktu terakhir, modal inti NOBU masih Rp1,71 triliun. Namun, tak lama setelahnya, pemegang saham melakukan setoran modal, sehingga per Maret 2023, NOBU telah memiliki modal inti Rp3,01 triliun.
Dengan kata lain, NOBU sejatinya telah memenuhi modal inti minimum yang dipersyaratkan OJK. Meski begitu, tak menutup kemungkinan, NOBU akan mencaplok entitas bank lain, seperti yang sempat ramai diberitakan sebelumnya.
Dalam prospektus, jelas disebutkan, setelah PMHMETD III dilaksanakan, sejalan dengan upaya perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam jangka panjang, tidak menutup kemungkinan bagi perseroan melakukan aksi korporasi lainnya, termasuk antara lain dengan bersinergi dan atau melakukan penggabungan usaha (merger) dengan entitas lain.
Hal itu dilakukan guna membangun satu entitas bank yang tangguh dan memiliki struktur permodalan yang makin kuat serta mampu meningkatkan keunggulan kompetitif bank. Perseroan merencanakan untuk menyusun Rancangan Penggabungan dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada 31 Maret 2023 dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merger Nobu & MNC Bank
Jelang pertengahan bulan lalu, OJK menyatakan merger antara PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank dan NOBU akan terus berjalan, meskipun keduanya sudah memenuhi modal minimum.
"Alasan mereka merger bukan dalam rangka pemenuhan modal inti Rp3 triliun tapi untuk sinergi, membuat bank berskala signifikan untuk memberikan kontribusi signifikan kepada Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Bloomberg Technoz, Selasa (13/6/2023).
Dia menegaskan bahwa batas waktu pemenuhan modal inti sudah berakhir pada akhir tahun lalu atau 31 Desember 2022. Sesuai aturan, bank yang tidak memenuhi modal minimum diberikan beberapa pilihan, di antaranya merger atau bahkan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Jadwal Rights Issue
Kembali ke rights issue NOBU, berikut jadwal lengkap aksi korporasi tersebut.
- Cum date di pasar reguler dan negosiasi: 7 Agustus 2023
- Ex date di pasar reguler dan negosiasi: 8 Agustus 2023
- Cum date di pasar tunai: 9 Agustus 2023
- Ex date di pasar tunai: 10 Agustus 2023.
- Pencatatan di Bursa Efek Indonesia: 10 Agustus 2023.
(dhf/roy)