Logo Bloomberg Technoz

Hukuman Penjara Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dipotong

Fransisco Rosarians Enga Geken
01 August 2023 10:03

Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat memberikan potongan hukuman penjara kepada mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Terpidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung tersebut hanya harus menjalani masa penjara selama tujuh tahun. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Dimyati, 30 Mei lalu. Hukuman ini saja sudah lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menilai mantan hakim tersebut seharusnya dipenjara selama 13 tahun.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima Bloomberg Technoz, hakim tingkat banding hanya merevisi hukuman penjara atau straafmaat. Sedangkan denda bagi Dimyati tetap senilai Rp1 miliar subsider penjara tiga bulan.

Dalam pertimbangan, majelis yang dipimpin Muzani Achmad dengan anggota Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah tersebut sepakat menilai Dimyati bersalah karena menerima suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Meski demikian, majelis menilai, pengadilan seharusnya juga mempertimbangkan pengabdian panjang Dimyati sebagai hakim.

"Perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," tulis putusan tersebut.