Sementara itu KPK juga saat dihubungi sudah membantah bahwa pengunduran diri Jaksa Fitroh terkait dengan status mantan Gubernur DKI.
"Kami tegaskan bukan mengundurkan diri. Namun memang sudah lama atas permintaannya sendiri untuk karier Beliau di Kejaksaan," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada Bloomberg Technoz, Jumat (3/2/2023).
Pengajuan pengunduran diri kata dia sudah disampaikan pada akhir 2022. Fitroh sudah berkarier di lembaga KPK selama lebih 11 tahun. Oleh karena itu dia akan kembali ke lembaga awalnya.
Dua jaksa senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Fitroh Rohcahyanto dan Kresno Anto Wibowo. Keduanya pernah mengawal penuntutan kasus mega korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Fitroh diketahui pernah menjadi Penuntut Umum dalam kasus e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Selain itu Jaksa Fitroh juga turut andil dalam penuntutan tersangka lainnya yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.
(ezr)