Logo Bloomberg Technoz

Jadi Tersangka, Puspom TNI Tahan Kepala Basarnas di Halim

Fransisco Rosarians Enga Geken
01 August 2023 09:10

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri di Markas Besar TNI. (Tangkapan layar Youtube Puspen TNI)
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri di Markas Besar TNI. (Tangkapan layar Youtube Puspen TNI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI akhirnya menyematkan status tersangka kepada Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kepala Basarnas Letnan Kolonel Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC).

Langkah ini senada dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap bahwa kedua perwira TNI itu diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan dua perwira militer tersebut telah menjalani pemeriksaan dan akan mulai menjalani masa penahanan untuk mempercepat pemeriksaan kasus tersebut.

"Kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma," kata Agung di Markas Besar TNI Cilangkap seperti dilansir Puspen TNI, Senin (31/7/2023).

Agung mengatakan bahwa penyidik sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Afri Budi Cahyanto yang mengakui menerima sejumlah uang dari pengusaha swasta dengan kode dana komando. Uang tersebut kemudian dilaporkan dan diberikan kepada Henri yang sebagian untuk kegiatan operasional.