Dua Hakim di AS Beda Pendapat Soal Kripto adalah Surat Berharga
News
01 August 2023 08:50
Bob Van Voris, Allyson Versprille, dan Chris Dolmetsch - Bloomberg News
Bloomberg, Hakim federal di New York, Amerika Serikat (AS) pada Senin (31/07/2023) membuat putusan yang berbeda dari hakim lainnya yang pada awal Juli lalu memutuskan bahwa token Ripple Labs bukanlah surat berharga saat dijual ke publik di pasar sekunder.
Putusan baru ini menambah ketidakpastian regulasi mata uang kripto.
Hakim Distrik AS Jed Rakoff pada Senin mengizinkan Komisi Bursa AS (SEC) untuk
melanjutkan kasusnya terhadap Terraform Labs Pte dan pendirinya, Do Kwon. Dengan melakukan itu, Rakoff mengatakan dia menolak untuk membedakan antara penjualan token ke publik dan institusional, seperti yang dilakukan oleh hakim sebelumnya untuk kasus Ripple.