Logo Bloomberg Technoz

Dia mengelaborasi PLN menyediakan tiga skema kemitraan bagi pengusaha yang tertarik berinvestasi SPKLU. Pertama, skema kemitraan lahan. Mitra hanya menyediakan lahan, sedangkan peranti pengisian baterai kendaraan listrik disediakan oleh PLN.

Kedua, skema kemitraan lahan dan charger set. Mitra menyediakan keduanya, sedangkan PLN hanya bertindak sebagai platform. Ketiga, skema mitra menyediakan lahan dan dua mesin, sedangkan PLN hanya bertindak sebagai penyedia platform.

“Harapannya ini bisa menguntungkan investor. PLN hanya men-support listrik dan platformnya saja agar mitra SPKLU terus tumbuh dan bisa menguntungkan banyak pihak. Jadi kami siap bermitra dengan swasta. Sedang kami hitung dan godok formula selling price-nya agar menguntungkan investor,” terang Edi.

Sekadar catatan, dari total 842 SPKLU di Indonesia saat ini, sebanyak 616 di antaranya merupakan milik PLN. Perseroan juga membangun SPKLU di jalan tol dengan teknologi ultra fast charging dan slow charging untuk mengakomodasi kendaraan yang belum dapat menggunakan teknologi isi ulang supercepat.

Menurut Edi, sampai dengan saat ini 616 SPKLU milik PLN telah menerimah sekitar 75.000 transaksi. Sampai dengan 2030, perseroan menargetkan dapat memperbanyak jumlalh SPKLU menjadi 24.000 uniit di seluruh Tanah Air.

“Ini tentu membutuhkan kolaborasi antara PLN sebagai penyedia tenaga listrik dengan perusahaan swasta. Ini yang sudah berkolaborasi dengan kammi ada Mercedes, Toyota, Hyundai, Wuling, dan Mitsubishi. Kami juga sedang menunggu yang lain,” ungkap Edi.

Guna menarik minat investasi SPKLU, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  pun baru saja memberlakukan tarif layanan tambahan di SPKLU yang menggunakan teknologi fast charging atau pengisian cepat sebesar maksimal Rp25.000.

Adapun, untuk SPKLU yang menggunakan teknologi ultra fast charging atau pengisian sangat cepat dibanderol senilai Rp57.000. Biaya-biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Pengisian baterai listrik dengan teknologi slow charging membutuhkan waktu sekitar 4 jam dengan output daya seiktar 7 kW, sedangkan medium charging selama 2—4 jam dengan daya 7—22 kW, fast charging 30—40 menit dengan daya 22—50 kW, dan ultra fast charging 18 menit dengan daya lebih dari 50 kW.

Adapun, besaran tarif layanan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, yang diundangkan pada 17 Juli 2023.

(wdh)

No more pages