Polisi juga berencana memanggil para nasabah KSP Indosurya untuk menguatkan penyelidikan. Namun De Deo tidak menyebutkan secara spesifik jumlah nasabah yang akan dipanggi.
“Semuanya masih proses dan kita upayakan (penyelidikan) seefektif dan seefisien mungkin,” tambahnya.
Terkait kasus baru yang dibuka oleh Bareskrim Polri, Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya, Teddy, mengatakan para korban mendukung langkah-langkah yang diambil kepolisian.
“Kami melihat bahwa aliran dan penerima dana belum terungkap secara maksimal, yang sekarang terungkap sebagai sitaan aset Rp 2,2 triliun. Masih jauh dari jumlah kerugian korban," kata Teddy, kepada Bloomberg Technoz.
Fokus dari para eks nasabah Indosurya adalah pembekuan atas segala aset dan penyiataan demi mengganti uang korban yang telah diselewengkan Henry Surya, Junie Indira dan Suwito Ayu.
"Kami berharap penelusuran sitaan aset dilanjutkan walaupun putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap nantinya,” lanjut Teddy yang juga merupakan salah satu korban KSP Indosurya.
Pemerintah yang diwakili Kemenko Polhukam juga memastikan akan mendorong penegakan hukum atas kasus Indosurya ini demi terciptanya penegakan hukum yang adil. Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan langsung menegaskan akan kasasi atas vonis Henry Surya.
"Kejaksaan Agung memang sudah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Bloomberg Technoz beberapa waktu lalu.
(tar/wep)