Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan tiga nama yang telah lolos dari lima calon hakim yang mendaftar sebagai Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).
Dari dua nama yang tidak lolos tersebut, salah satunya merupakan bekas hakim bernama Lafat Akbar. Lafat diketahui merupakan hakim yang menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari vonis awal 10 tahun menjadi 4 tahun. Pinangki kini sudah bebas.
Sebelumnya, Lafat pernah menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada tanggal 14 Juni 2021, bersama dengan 4 hakim lainnya, ia mengadili banding terpidana kasus suap Jaksa Pinangki yang divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2021 yang tertuang dalam Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
Empat hakim yang turut serta memangkas vonis Pinangki bersama Lafat tersebut yakni Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik. Putusan penyunatan vonis terhadap Jaksa Pinangki tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh KY, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim yang juga sekaligus Anggota KY, Siti Nurjannah mengumumkan tiga nama calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos seleksi.
“Berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Yudisial pada tanggal 2 Februari 2023, mengumumkan bahwa nama-nama Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung RI 2022/2023 yang lulus seleksi adalah sebagai berikut,” kata Siti dalam konferensi pers pengumuman kelulusan calon hakim, Jumat (3/2/2023) sebagaimana dikutip dari siaran akun YouTube KY.
Adapun ketiga nama calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos tersebut yakni Hartono yang salah seorang Anggota Polri, Happy Wajongkere seorang pengacara firma hukum dan M. Fatan Riyadh, seorang mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Siti menyebut bahwa tiga nama yang telah lolos ini telah menjalani serangkaian tahap seleksi yang ditentukan oleh KY.
Di sisi lain, Situ juga menegaskan bahwa proses seleksi kepada para calon hakim ini benar-benar ketat. Ia menilai bahwa integritas para calon harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk rekam jejaknya.
“Sekali lagi, soft kompetensi ini benar-benar kita prioritaskan. Artinya, walaupun hard kompetensinya memenuhi syarat tapi softnya tidak, maka tidak diloloskan. Harus memenuhi syarat dua-duanya,” kata Siti
“Integritas merupakan salah satu prioritas dalam proses seleksi. Kita juga terus memperbaiki, juga dengan memilih pakar dan panelis ahli yang juga jelas rekam jejaknya," imbuhnya.
(ibn/ezr)