Seleksi Hakim Ad Hoc HAM: Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Tak Lolos
Sultan Ibnu Affan
04 February 2023 14:49
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan tiga nama yang telah lolos dari lima calon hakim yang mendaftar sebagai Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA).
Dari dua nama yang tidak lolos tersebut, salah satunya merupakan bekas hakim bernama Lafat Akbar. Lafat diketahui merupakan hakim yang menyunat masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari vonis awal 10 tahun menjadi 4 tahun. Pinangki kini sudah bebas.
Sebelumnya, Lafat pernah menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada tanggal 14 Juni 2021, bersama dengan 4 hakim lainnya, ia mengadili banding terpidana kasus suap Jaksa Pinangki yang divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2021 yang tertuang dalam Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
Empat hakim yang turut serta memangkas vonis Pinangki bersama Lafat tersebut yakni Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik. Putusan penyunatan vonis terhadap Jaksa Pinangki tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh KY, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim yang juga sekaligus Anggota KY, Siti Nurjannah mengumumkan tiga nama calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos seleksi.