Logo Bloomberg Technoz

Insentif Kendaraan Listrik: Syarat Dipermudah, CBU Akan Bebas PPN

Wike Dita Herlinda
31 July 2023 17:10

Ilustrasi Kendaraan Listrik (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi Kendaraan Listrik (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalila mengatakan pemerintah akan memberikan insentif fiskal serta merevisi syarat stimulus pembelian kendaraaan listrik guna mempercepat adopsi electric vehicle (EV) di dalam negeri. 

“Tadi kita sudah membahas agar bagaimana caranya kita bisa kompetitif dengan negara-negara lain, seperti di Thailand, kemudian Malaysia. Karena kalau tidak kita segera membahas ini, maka pasti kita akan melakukan ketertinggalan dari negara-negara tetangga kita,” ujarnya di Istana Kepresidenan, selepas ratas bersama Presiden Joko Widodo di Istana, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (31/7/2023).

Untuk memacu investasi EV di dalam negeri, Bahlil mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah komprehensif baik dari segi regulasi maupun intensif, termasuk mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang bakal diberikan sebesar 0% untuk mobil listrik completely built up (CBU) impor.

“Alhamdulillah tadi kita sudah memutuskan dalam rangka percepatan pembangunan investasi di mobil listrik. Sekarang kan yang sudah terjadi adalah Hyundai, yang sudah beroperasi, akan ke depan akan masuk BYD sama Wuling serta beberapa pabrik mobil lain lagi,” ungkap Bahlil.

Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga mengatakan pemerintah akan memangkas sejumlah prosedur untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh kendaraan listrik.