Satgas BLBI juga menyita saham Atang Latief dan Lidia Muchtar di PT Pantoru Mas dengan kepemilikan 37%. Kepemilikan di perusahaan properti itu dilakukan melalui PT Unggul Makmur Utama sebesar 18,13% dan Veeras Limited sebesar 18,87%.
Atang Latief atau Lauw Tjin Ho merupakan pengusaha yang juga merupakan komisaris utama Bank Indonesia Raya (BIRA). Taipan tersebut memiliki utang BLBI melalui BIRA. Jika ditotal, jumlah utang Atang Latief ke negara saat ini mencapai Rp 155,7 miliar, belum termasuk biaya administrasi pengursan piutang 10%.
Sementara Lidia Muchtar memiliki utang BLBI melalui Bank Tamara. Total utangnya ke negara saat ini sebesar Rp 188,4 miliar, belum termasuk biaya administrasi. Sebagai tindak lanjut dari penyitaan hari ini, Satgas akan melelang aset sitaan tersebut dan melakukan upaya hukum lainnya jika Atang dan Lidia tidak kunjung memenuhi kewajibannya.
Rio juga memastikan pihaknya akan terus mengejar pelunasan utang BLBI dari pengemplang lainnya. Upaya tersebut melalui serangkaian cara, baik pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh pengemplang.
(evs)