Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Milik Taipan Atang Latief
Krizia Putri Kinanti
31 July 2023 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), menyita Gedung Tamara Center di Jakarta Selatan milik obligor Atang Latief dan Lidia Muchtar pada hari ini, Senin (31/7).
Penyitaan tersebut dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta. Dua aset dari Atang dan Lidia yang disita berupa aset properti dan saham.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan tersebut imbas total utang kedua ke negara mencapai Rp 344,2 miliar yang tak kunjung dibayar.
"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Senin (31/7).
Lebih detil, Satgas BLBI menyita tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Jakarta Selatan sesuai dengan sertifikat hak atas tanah sebagai berikut: Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 meter persegi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 meter persegi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 meter persegi.