Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota. Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.
Dia berharap insentif fiskal ini akan diarahkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan prioritas masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Adanya pemberian apresiasi ini juga diharapkan bisa memacu daerah lain agar bisa termotivasi untuk menurunkan angka inflasi di daerahnya. Penerima insentif ini didasarkan pada peringkat terbaik.
Penyerahan insentif fiskal dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama diberikan kepada:
Pemerintah Provinsi
1. DKI Jakarta
2. Kalimantan Tengah
3. Gorontalo
Pemerintah Kabupaten
1. Aceh Barat
2. Aceh Besar
3. Aceh Selatan
4. Gayo Lues
5. Indragiri Hilir
6. Bungo
7. Merangin
8. Banyuasin
9. Ogan Ilir
10. Bengkulu Utara
11. Bekasi
12. Garut
13. Pangandaran
14. Jepara
15. Sleman
16. Banyuwangi
17. Sintang
18. Kayong Utara
19. Sukamara
20. Minahasa Selatan
21. Halmahera Timur
22. Halmahera Selatan
23. Bangka Tengah
24. Pohuwato
Pemerintah Kota
1. Langsa
2. Gunungsitoli
3. Payakumbuh
4. Dumai
5. Bitung
6. Serang
(evs)