Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Beri Bonus Daerah yang Inflasi Rendah, Ini Daftarnya

Elisa Valenta
31 July 2023 12:30

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Badan Anggaran DPR RI (Dok. Tangkapan Layar Youtube)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Badan Anggaran DPR RI (Dok. Tangkapan Layar Youtube)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan insentif fiskal  kepada sejumlah daerah atau pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi daerahnya. Anggaran yang dikeluarkan pada paruh pertama tahun 2023 ini sebesar Rp 330 miliar.

Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 Tahun 2023 yang baru dirilis pemerintah dan berlaku mulai 3 Juli 2023. Beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dari anggaran yang diberikan dengan total Rp 330 miliar tersebut, paling tinggi diberikan Rp 12,29 miliar per daerah dan paling rendah Rp 8,89 miliar.

"Bagi daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya perlu menjadi contoh dan diberikan apresiasi," kata Luky, Senin (31/7).

Terdapat empat kriteria yang menjadi landasan penilaian. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.