Firli Pasang Badan: Penetapan Tersangka Basarnas Sesuai Prosedur
Sultan Ibnu Affan
29 July 2023 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya muncul ke publik setelah terjadi kontroversi "KPK minta maaf" dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Basarnas.
Firli mengatakan penanganan kasus ini, termasuk penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan Firli ini merespon keberatan dari sejumlah petinggi TNI yang kemarin mendatangi kantor KPK terkait dengan penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli seperti dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (29/7/2023).
Firli menjelaskan bawah pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.