Pertama Dalam 19 Tahun, Singapura Gantung Wanita Karena Narkoba
News
29 July 2023 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Singapura menghukum mati seorang perempuan berusia 45 tahun yang ditangkap dengan 31 gram heroin. Hukuman mati dengan digantung ini pertama kali dilakukan oleh Singapura dalam 19 tahun terakhir.
Saridewi Binte Djamani digantung pada hari Jumat setelah dinyatakan bersalah karena memperdagangkan "tidak kurang dari 30,72 gram" narkoba pada tahun 2018, kata Central Narcotics Bureau dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Aljazeera. Biro tersebut mengatakan Djamani telah diberikan "proses hukum penuh berdasarkan hukum" dan memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung.
Eksekusi Djamani berlanjut meskipun ada protes dari kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, yang berpendapat bahwa penggunaan hukuman mati Singapura untuk pelanggaran narkoba melanggar hukum internasional dan tidak banyak membantu untuk mencegah penggunaan narkoba.
“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati dalam undang-undang atau praktik, untuk membantu menghentikan praktik yang tidak manusiawi, tidak efektif, dan diskriminatif ini di Singapura,” kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan awal peka
Transformative Justice Collective, sebuah kelompok advokasi lokal, telah mengutuk pihak berwenang atas "eksekusi haus darah" mereka menjelang eksekusi.