Polemik PPDB
Belakangan, polemik PPDB sendiri mencuat usai maraknya protes dari berbagai orang tua wali calon siswa yang tidak diterima, dan banyak kecurangan terhadap sistem tersebut.
Praktik kecurangan itu, misalnya, seperti memasukkan data atau Kartu Keluarga orang lain yang dekat dengan lokasi sekolah. Sekadar catatan, pemerintah menerapkan sistem zonasi untuk PPDB pada 2018 lalu. Sistem ini sendiri berlaku dua tahun lalu atau 2021, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018. Sistem ini memungkin calon siswa diterima disekolah negeri yang dekat dan atau sesuai tempat tinggalnya.
Presiden Jokowi sendiri juga meminta praktik kecurangan itu untuk segera diselesaikan. Menurut Jokowi, masalah itu memang pasti terjadi di semua daerah. Namun dia ingin praktik tersebut segera diselesaikan.
“Masalah lapangan selalu ada di semua kota, kabupaten, maupun provinsi ada semuanya, tapi yang paling penting diselesaikan baik-baik di lapangan,” ujarnya di Bengkulu, Kamis (20/7/2023).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ada 44,19 juta murid di Indonesia pada tahun ajaran 2022/2023. Jumlah tersebut turun 1,56% dibandingkan periode tahun sebelumnya yang sebanyak 44,88 juta orang.
Dari jumlah itu, jumlah murid paling banyak di jenjang Sekolah Dasar (SD) yang mencapai 24,08 juta orang. Meski demikian, jumlahnya turun 1,05% dibandingkan pada 2021/2022 yang sebanyak 24,33 juta orang.
Kemudian, jumlah murid di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 9,89 juta orang. Angkanya pun turun 1,76% dibandingkan setahun sebelumnya yang sebesar 10,06 juta orang.
Jumlah murid di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di tanah air sebanyak 5,17 juta orang. Jumlah tersebut meningkat 1,44% dibandingkan periode sebelumnya yang sebanyak 5,06 juta orang.
Sementara, jumlah murid di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 5,05 juta orang. Jumlahnya menurun 6,28% dibandingkan pada 2021/2022 yang sebanyak 5,39 juta orang
(ibn/dba)